get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Pemalang Segera Disidang, KPK Limpahkan Kasus Jual Beli Jabatan ke JPU

Covid-19 di Pemalang Melonjak, Bupati Terbitkan SE Penutupan Hiburan Malam

Senin, 21 Juni 2021 | 19:46 WIB
header img
Seribuan wisatawan tumpah di Pantai Widarapayung, Cilacap, Minggu (16/5/2021). (Foto : Aryo Rizqi)

PEMALANG, iNews.id - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mengeluarkan instruksi menutup tempat wisata dan hiburan malam selama dua pekan ke depan.

Kebijakan itu dikeluarkan menyusul terus meningkatnya umlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten dalam beberapa hari terakhir. 

“Akhir-akhir ini ada peningkatan kasus Covid. Biasanya kasus aktif ada 20-an, tapi sekarang sudah 60-an kasus per hari. Maka pak bupati mengeluarkan instruksi agar tempat wisata dan hiburan malam ditutup selama 14 hari," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemalang, Tutuko Rahardjo dalam keterangan pers, Senin (21/6/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kebijakan ini menindaklanjtui intruksi Pak Gubernur Jawa Tengah," kata Tutuko.

Adapun tempat hiburan malam yang ditutup di antaranya karaoke, kafe, hingga area permainan ketangkasan bilyar ditutup. Selain itu jam operasional restoran dan rumah makan juga dibatasi.

"Jadi sarana hiburan itu kita tutup. Nanti setelah 14 hari akan kita evaluasi kembali. Selain itu untuk restoran atau rumah makan hanya bisa beroperasi sampai jam 21.00 WIB malam. Jadi ini sudah pengetatan yang disampaikan pak bupati," katanya.

Bupati Agung juga menginstruksikan agar jajaran pemerintahannya hingga tingkat desa/kelurahan melakukan langkah-langkah pengetatan kembali terkait protokol kesehatan dengan memberlakukan jam operasional.

Berdasarkan data yang diperoleh, secara akumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Pemalang hingga Senin 21 Juni 2021 tercatat 5.364 kasus. Kasus sembuh tercatat 4.513, dirawat 526, meninggal 325 kasus.

Editor : KastolaniMarzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut