PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Pemerintah Kota Pekalongan kini membahas pengajuan kenaikan UMK Kota Pekalongan di Ruang Jawa Hokokai Setda, Senin (28/11/2022).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengungkapkan pembahasan kali ini merupakan finalisasi dari semua pihak, baik buruh, Apindo, Dewan Pengupahan, BPS, akademisi, dan semuanya untuk membicarakan angka yang akan diusulkan. "Seperti yang kita ketahui bahwa tahun 2021 kita menggunakan PP 36 yang sudah pakem semua angka besaran kenaikan. Ternyata karena imbas dari kenaikan BBM dari Kemnaker mengeluarkan lagi tentang Aturan Kementerian No 18," terang Walikota Aaf.
Menurut Aaf, pembahasan peraturan baru tersebut yang dibahas, ada usulan minimal 0,1 dan maksimal 0,3. Teman-teman buruh tentu mintanya 0,3 dan apindo 0,1, keputusan amannya tengah-tengah. "Mudah-mudahan dalam pembahasan ini berjalan lancar, karena UMK Kota Pekalongan sudah tinggi dibanding dengan kabupaten/kota lain. UMK di Kota Pekalongan salah satu yang tinggi di Jawa Tengah, tapi kalau dibanding dengan kota besar seperti Semarang dan Solo kita masih kalah dan kalau di banding daerah lain cenderung tinggi," beber Aaf.
Aaf berharap apapun hasil pembahasan ini Aaf mengutamakan kondusivitas. Dari Pemerintah Kota Pekalongan yang penting semua terakomodir. "Kami tak bisa berpihak kepada salah satu, baik buruh maupun rekan Apindo," tukas Aaf.
Editor : Trias Purwadi