Profil Bharada E: Jadi Justice Collaborator, Buka Fakta Pembunuhan Berencana

JAKARTA, iNewsPantura.id - Salah satu terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Richard Eliezer alias Bharada E jadi sorotan usai membuka beberapa fakta pembunuhan berencana.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (30/11/2022), Bharada E membeberkan beberapa fakta yang sebelumnya belum pernah diungkap ke publik. Dari mulai adanya perempuan misterius yang keluar dari salah satu rumah Ferdy Sambo sambil menangis, hingga keberadaan Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo dan Bharada E saat merencanakan skenario pembunuhan. ( Beberapa kesaksian dan fakta yang diungkap Bharada E bisa dibaca di artikel berikut ini).
Bharada E yang memang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator terlihat lancar dalam membeberkan beberapa fakta termasuk memperagakan proses penembakan Brigadir J dengan mata memerah menahan tangis. Berikut, inilah profil Bharada E yang dirangkum dari berbagai sumber:
Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998. Richard merupakan anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama.
Mula di kepolisian, Richard bergabung dengan Kesatuan Brimob kemudian bergabung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021. Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat Jenderal diua.
Belum genap setahun bertugas besama Ferdy Sambo, Richard ketiban sial karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menggemparkan dan sudah 4 bulan ini jadi sorotan media.
Di depan majelas hakim Richard mengaku shock saat diperintah atasanya Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J yang juga seniornya serta terlibat dalam skenario baku tembak dengan narasi disebabkan oleh pelecehan terhadap Putri Candrawathi.Namun perintah atasannya yang Jenderal Bintang 2 itu kata dia, membuatnya tak bisa berbuat apa-apa selain mematuhi.
Imbas kasus ini, Richard tidak hanya jadi terdakwa dan terancam hukuman berat namun juga telah dicopot dari Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022, bersama 33 polisi lainnya.
Richard yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku perkara oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sidang pembunuhan Brigadir J masih akan berlanjut pekan depan. Apakah kesaksian Bharada E pekan ini akan membuka tuntas kasus yang menyeret banyak petinggi Polri ini? Termasuk motif dibalik pembunuhan sadis tersebut? Kita simak info selanjutnya.
Editor : Muhammad Burhan