JAKARTA, iNewsPantura.id –Bharada E atau Richard Eliezer yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya diputuskan tetap menjadi anggota Polri.
Keputusan dipertahankannya Eliezer sebagai anggota Polri setelah dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) sore hari ini. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang kode etik, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Sidang dipimpin tiga pejabat Polri. Sidang KKEP Bharada E digelar secara tertutup. Awak media yang telah berkumpul pun hanya diperkenankan menunggu di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kembalinya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio menjadi anggota Polri bisa menjadi pemantik budaya whistleblowing di institusi kepolisian. "Yang jadi pertanyaan apakah Polri siap dengan budaya tersebut. Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower?" kata Reza dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kata dia, Bharada E sudah memperlihatkan bagaimana Eliezer bukanlah personel dengan pangkat rendah yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan yang dilakukan oleh senior, bahkan oleh seorang jenderal sekalipun.
Peneliti ASA Indonesia Institute itu menjelaskan, peran Eliezer sebagai justice collaborator sebangun dengan whistleblower. Perannya menunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang. "Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh, " ujar Reza.
Editor : Muhammad Burhan