Pekalongan,iNewsPantura.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekakongan terus mengingatkan para Aparatur Sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Karena itu, Bawaslu melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI, dan Polri terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. ’’Bila melanggar, sanksi berat akan diterima,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, dalam Rakor ’’Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024’’, di Hotel The Sidji Kota Pekalongan, Rabu (8/3).
Dia menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Asas netralisasi seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Menurut dia, ASN memiliki hak pilihsehingga lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu.
Selain melakukan langkah pencegahan, Sugiharto mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini berat sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, TNI, dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial," tegasnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Bambang Sukoco menambahkan, rakor netralitas ini merupakan upaya Bawaslu Kota Pekalongan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN untuk menyongsong pemilu 2024.
Tertinggi
Dia mengakui, bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kota Pekalongan pada pemilu-pemilu sebelumnya menyumbang jumlah tertinggi, sehingga perlu diupayakan agar di kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap tidak memihak, menggunakan fasilitas negara dan kebijakan-kebijakan yang diambil juga tidak berdasarkan dana APBD untuk kegiatan partai politik maupun pencalonan anggota DPD, DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI.
"Saat ini kami berupaya mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran pemilu. Sejauh ini, pelanggaran terkait administrasi ada, tetapi kalau pelanggaran netralitas dan pidana belum menemukan," imbuhnya.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini berharap bahwa, seorang ASN harus konsekuen dengan aturan yang ada, di mana ASN harus bersikap netral dalam pemilu maupun pilkada. Aturannya sudah jelas, sanksinya juga sudah diatur, hukuman disiplin saja tidak ada yang ringan, apalagi hukuman disiplin sedang sampai berat.***
Editor : Trias Purwadi