get app
inews
Aa Read Next : Operasi Pekat Candi,  Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

Pengedar dan Residivis Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:11 WIB
header img
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi memberikan pers rilis pada wartawan, Kamis 9/3.

Pekalongan,iNewsPantura.id - Polres Pekalongan Kota meringkus pengedar dan residivis penyalahgunaan narkoba di Kota Pekalongan

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, untuk kasus narkoba pertama, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial R.A.H (21 th) dan N.H. (42 th). Keduanya merupakan warga Kota Tegal.

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka itu adalah hari Kamis, 23 Februari 2023 berawal ada informasi masyarakat yang menyampaikan ke polisi bahwa, di salah satu gang di wilayah Pesindon, Kecamatan Pekalongan Barat ada transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Satnarkoba Polres Pekalongan Kota menindaklanjuti langsung menangkap dua orang tersangka peredaran narkoba tersebut untuk diamankan dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 7 gram.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama maksimal 20 tahun," terang kapolres saat Konferensi Pers, di Serambi Mapolres setempat, Kamis (9/3).

AKBP Wahyu menjelaskan, adapun barang haram tersebut didapat tersangka dari luar kota dan kasusnya masih dikembangkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota.

Salah seorang tersangka mengakui barang haram itu rencananya hendak dijual dan dikonsumsi sendiri.  " Saya beli Rp 4 juta dan diberi upah Rp 500 ribu  untuk mengedarkan dan memakai barang narkotika tersebut," kata salah satu tersangka berinisial R.A.H. Kasatnarkoba AKP Budi Prayitno, menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba kedua, terjadi Selasa, 21 Februari 2023 sekitar pukul 17.00. Untuk lokasi kejadiannya di sebuah rumah Jalan Toba, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Adapun barang buktinya berupa 2 paket sabu plastik klip dengan berat kurang lebih 1, 72 gram.

 

Editor : Trias Purwadi

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut