KAJEN, iNewsPantura.id - Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Digital Id, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan secara terus-menerus mengadakan Sosialisasi IKD kepada masyarakat.
Memanfaatkan kesempatan berkumpulnya masyarakat pemohon dokumen kependudukan di Ruang Tunggu Pelayanan yang sedang menunggu antrian, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi, Drs. Munif pada Rabu (8/3/2023) menyampaikan informasi tentang IKD dan manfaatnya serta mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di loket khusus yang sudah disediakan, yaitu Loket 9.
Dikatakannya, dengan telah memiliki IKD maka akan mempermudah dan mempercepat transaksi dan akses pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. "Misalnya saat kita bertransaksi di bank, pesan tiket/checking tiket saat mau naik kereta, atau di tempat pelayanan publik lainnya seringkali diminta menunjukkan KTP, maka kita tidak panik kalau lupa bawa KTP karena sudah tersimpan di HP, jadi lebih simpel dan praktis, dan tidak hanya KTP saja yang ada di IKD, tapi ada dokumen lainnya seperti KK, kartu BPJS, NPWP, kartu vaksin Covid-19, kartu pemilih dalam Pemilu (DP4) dari KPU, data keluarga dan masih banyak lainnya ", jelas Munif.
Dijelaskannya, aplikasi IKD bisa didownload di PlayStore.Namun, untuk aktivasi IKD masyarakat harus datang ke Disdukcapil, MPP atau kecamatan dengan membawa KTP elektronik atau KK untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Editor : Muhammad Burhan