Kota Pekalongan,iNewsPantura.id – Dua residivis pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kota Pekalongan ditangkap Satserse Narkoba Polres Pekalongan Kota.
Keduanya adalah MKB (25) warga Kelurahan Bandengan Kota Pekalongan dan MAN (27) Desa Sambirejo, Tirto Kabupaten Pekalongan.
Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno menjelaskan, penangkatan itu diawali dari informasi masyarakat bahwa keduanya sedang minum narkoba jenis sabu di rumah MKB. ’’Ada satu paket sabu yang diminum dan masih tersisa 0,08 gram. Selain sabu, polisi juga membawa barang bukti berupa satu buah korek api gas, 2 buah serok sedotan, satu alat hisap, dan sebuah Hp,’’ kata Budi didampingi Kasubsi Penmas Sihumas, Iptu Purno Utomo dan Kanit Reskrim, Iptu Nurwandi.
Sebagai pengguna narkotika, MKB diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
Polisi tak berhenti di situ. Dari penangkapan tersangka, Satserse Narkoba mengembangkannya pada MAN dengan mengecek ke rumahnya di Sambirejo. Di rumah ini, polisi menemukan 292 butir psikotropika jenis alprazolam 1 buah tas dan 1 Hp yang digunakan untuk komunikasi dengan penjualnya.
Ketika ditanyakan wartawan, MAN mengaku sebagai pengguna dan pengedar, sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam konferensi pers dengan wartawan, dua tersangka mengaku pernah dipidana penjara dalam kasus yang sama. MKB dipenjara pada tahun 2022 dan MAN dipenjara tahun 2016 hingga 2019.**
Editor : Trias Purwadi