get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan 232.247 Pemilih sementara

80 Persen Kuota PPPK Tahun 2023 Prioritas untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:29 WIB
header img
Pelamar PPPK Kota Pekalongan

PekalonganiNewsPantura.id - Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2023 sebanyak 80 persen diprioritaskan untuk tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Seleksi itu diprioritaskan untuk pemenuhan Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan sebanyak 80 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan bahwa, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 secara serentak berlangsung sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Dalam PPPK tahun 2023 di Kota Pekalongan, formasi yang dibuka diprioritaskan bagi non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang sudah masuk pendataan Kemenpan RB sebanyak 80 persen dari total jumlah formasi yang dibuka. Hal ini menandakan perhatian serius pemerintah terhadap para tenaga honorer yang telah setia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari 100 persen formasi PPPK Tahun 2023 ini, kami diminta mengakomodir 80% untuk tenaga non ASN yang saat ini sudah bekerja di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan dan 20% untuk pelamar umum (bagi honorer lintas instansi Pemerintah Kota Pekalongan ataupun mereka yang bekerja di perusahaan swasta). Hal ini diharapkan bisa mengurangi tenaga non ASN daerah melalui rekrutmen PPPK 2023,” terang Anita.

Anita menyebutkan, dalam  pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membuka kuota 142 formasi baik untuk tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Dari 142 formasi itu terdiri dari 105 guru, nakes sebanyak 4 formasi, dan tenaga teknis tersedia 33 formasi. Adapun kuota 80 persen itu dinamakan formasi khusus. Dimana, dalam pengadaan PPPK Tahun 2023 ini, kriteria pelamar dalam formasi dibedakan menjadi pelamar khusus dan umum. Pelamar khusus adalah formasi yang hanya bisa dilamar oleh non ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sementara formasi umum bisa dilamar oleh pelamar di luar instansi Pemkot Pekalongan maupun swasta. Di dalamnya juga dialokasikan 2 persen untuk pelamar disabilitas.

 

Persiapan yang matang menjadi kunci sukses dalam menghadapi seleksi ini. Proses seleksi akan mempertimbangkan kemampuan akademik maupun kompetensi di bidang yang relevan. Lanjutnya, meskipun kuota 80 persen dari jumlah formasi penerimaan pada seleksi PPPK 2023 diberikan kepada tenaga honorer, namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat mendaftar diantarannya kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

“Untuk seleksi PPPK tahun ini, di portal SSCASN-nya ada gambaran informasi terkait pekerjaan yang dilakukan seperti apa tupoksinya untuk formasi yang dilamar, kompetensi yang dibutuhkan apa saja, kualifikasi pendidikan, skill hingga rentan gaji yang akan diterima ketika sudah resmi menjadi PPPK. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran bagi calon pelamar, sehingga nantinya ketika mereka sudah lolos diterima diharapkan tidak ada yang mengundurkan diri,” tandasnya.

Editor : Trias Purwadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut