get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan 232.247 Pemilih sementara

Diberlakukan Penilaian Angka Kredit ASN Jabatan Fungsional Berdasarkan Kinerja

Rabu, 01 November 2023 | 13:15 WIB
header img
Sosialisasi mengenai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, di Gedung Diklat Kota Pekalongan

Pekalongan,iNewsPantura.id – Pemkot Pekalongan tahun ini sudah memberlakukan penilaian angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsisonal ASN.  

Hal itu dilakukan setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan menyosialisasikan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (1/11/2023).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, didampingi Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi ASN pada BKPSDM setempat, Nugroho Adhi Pradhana, dan dihadiri oleh para ASN yang menduduki jabatan fungsional dan para kasubag TU di masing-masing OPD Pemkot Pekalongan. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Analis Kepegawaian Ahli Madya dari Kanreg I BKN Yogyakarta, Deli Indra Wahyudi.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan bahwa, adanya kegiatan sosialisasi ini, BKPSDM Kota Pekalongan ingin menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Dimana, hal ini sehubungan dengan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dan berbagai perubahan kaitannya dengan penghitungan angka kredit yang semula berupa butir-butir kegiatan, namun sekarang ini penghitungan angka kredit ASN jabatan fungsional dilihat dari kinerja pegawai, termasuk penilaiannya nanti menjadi koefisien pengali untuk nilai angka kredit jabatan fungsional yang bersangkutan. Sehingga, ini perlu dipelajari bersama, dan para ASN jabatan fungsional ini tidak kebingungan saat mengumpulkan angka kredit dan penilaiannya.

"Termasuk, pejabat penilainya atau atasan langsung juga sudah memahami bagaimana menilai angka kredit jabatan fungsional tersebut. Tentunya, ini terkait instansi pembina dari masing-masing jabatan fungsional tersebut," ucapnya.

Anita berharap, setelah adanya sosialisasi ini, penilaian angka kredit jabatan fungsional tidak ada kendala dan permasalahan lagi serta di masing-masing OPD yang memiliki ASN jabatan fungsional baik PNS dan PPPK sudah tidak kebingungan lagi dalam menilai para jabatan fungsional tersebut. Pasalnya, di Tahun 2023 ini kebijakan Permenpan-RB tersebut sudah mulai diimplementasikan di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.

BKPSDM Kota Pekalongan terbuka menerima konsultasi apabila para ASN jabatan fungsional ini masih ada yang kurang memahami kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut.

Menurutnya, adanya kebijakan baru Permenpan-RB ini lebih mudah dibandingkan kebijakan sebelumnya. Mengingat, sebelumnya angka kredit ASN jabatan fungsional dasarnya butir-butir kegiatan seperti mengikuti seminar, namun saat ini jika ASN itu berkinerja baik, maka ia akan memperoleh nilai 100 dan koefisien pengalinya 1xstandar untuk nilai jabatan fungsional di jenjang yang bersangkutan.

" Sementara, jika kinerjanya baik sekali nanti 150, atau koefisien pengalinya 1,5 dikalikan nilai untuk jenjang jabatan fungsionalnya. Sehingga, yang bersangkutan hanya perlu fokus bekerja dengan sangat baik sesuai tugas dan pokok fungsinya sebagai Jabatan Fungsional," pungkasnya.***

Editor : Trias Purwadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut