get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Kayu di Kendal Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Kerugian Capai Rp50 Juta

2 Pemilik Bahan Peledak Jadi Tersangka, Polres Kendal Sita Puluhan Paket Obat Mercon

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:23 WIB
header img
Kapolres kendal menunjukan barang bukti obat petasan yang diamankan. (Foto: Eddie prayitno/iNews).

KENDAL,iNewsPantura.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pembuatan bahan peledak jenis mercon di lokasi berbeda. Keduanya yakni Z, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, dan MF, warga Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

Tersangka Z diamankan setelah terjadi ledakan bahan baku mercon di gudang belakang rumahnya di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, pada 18 Februari lalu. Insiden tersebut mengakibatkan rekannya, Dio Faras, mengalami luka bakar serius dan patah kaki.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Z didasarkan pada Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan, tersangka sudah menjalankan usaha pembuatan mercon selama tiga tahun. Aksi itu baru diketahui setelah terjadi ledakan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” ujar Kapolres.

Kronologi Ledakan

Ledakan bermula saat korban Dio Faras hendak meracik bahan peledak untuk membuat mercon. Saat proses peracikan berlangsung, terjadi ledakan hebat yang melukai korban.

Warga yang mendengar suara ledakan langsung mendatangi gudang belakang rumah pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Korban kemudian diketahui mengalami luka bakar dan patah kaki akibat ledakan dari obat mercon yang sedang diracik.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 pack obat petasan berat 1 ons, 16 pack obat mercon berat 2 ons, serta 23 bungkus obat mercon ukuran 1 ons. Selain itu, ditemukan 3 pack obat mercon ukuran 3 ons dan 16 pack obat petasan berat 1 ons.

Petugas juga mengamankan 8 kilogram bubuk aluminium powder dalam drum, 2,8 kilogram bubuk belerang, serta 2,3 ons bubuk potassium yang diduga digunakan sebagai bahan campuran peledak.

Kasus Kedua di Rowosari

Sementara itu, tersangka MF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan aktivitas pembuatan mercon di wilayah Kecamatan Rowosari. Berbeda dengan kasus pertama, usaha pembuatan mercon yang dijalankan MF disebut sudah dalam tahap siap edar.

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menambahkan, modus operandi keduanya serupa, yakni mencampur bahan racikan peledak untuk dijadikan obat mercon.

“Yang ini sudah taraf untuk digunakan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa bahan obat mercon yang digunakan untuk meracik petasan dipesan melalui sistem daring (online).

Dua kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polres Kendal kembali mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peracikan bahan peledak, guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Kendal.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut