JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus investasi bodong dan akan dilakukan penyitaan aset tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Kemudian Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.
Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun Youtube dan bukti transfer.
Editor : Hadi Widodo