get app
inews
Aa Read Next : Inilah 3 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading Net89

Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Bakal Disita

Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB
header img
Indra kesuma Terancam 20 tahun penjara dan asetnya disita (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus investasi bodong dan akan dilakukan penyitaan aset tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Ahmad Ramadhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau  penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun Youtube dan bukti transfer.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut