get app
inews
Aa Read Next : Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:25 WIB
header img
Kantor Bareskrim . Foto: Okezone

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah meningkatkan perkara itu ke penyidikan.

"Sudah (naik penyidikan)," kata Andi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

"Barusan selesai gelar perkaranya," ujar Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang tercantum disini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

Meski begitu, Johnson menyebut, laporam soal peretasan terhadap keluarga Brigadir J pihak Bareskrim belum bisa menerima hal tersebut.

"Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigdar J yang diwakili oleh Pengacara akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus penembakan Brigadi J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.(wal)

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut