get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Modus Warnet di Kaliwungu Bisa Buka Situs Judi Online yang Terblokir

Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Ahli

Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:45 WIB
header img
Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Ahli (Foto: Instagram)

JAKARTA - Sejumlah 10 orang saksi dan ahli diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Doni Salmanan.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus dugaan penipuan Binomo, Doni Salmanan dilaporkan oleh pelapor berinsial RA dengan nomor laporan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Saat ini, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan, ke tahap penyidikan.

Gatot menyebut, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

"Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Dalam laporan itu, Doni disangka melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
 

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut