get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Dugaan Keracunan Pangan di SMKN 6 Semarang Terus Membaik

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Karanganyar, 23 Paket Disita

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:23 WIB
header img
Tim resnarkoba Polda Jateng menangkap dua pengedar sabu. (Foto: Istimewa).

SEMARANG,iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu pada Rabu (29/7/2026).

"Berbekal informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujarnya di Semarang, Sabtu (1/8/2026).

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.25 WIB dan mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), yang merupakan warga Kota Surakarta.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess dan ditemukan puluhan paket sabu lainnya beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu seberat bruto 17,86 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kamar mess tersebut dijadikan tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aksinya sebagai pengedar.

Penyidik mengungkap seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau.

"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron," jelas Yos Guntur.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021, bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Menurut Yos Guntur, fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus berupaya merekrut pelaku baru, termasuk mantan narapidana. Karena itu, penyidik akan terus mengembangkan kasus hingga seluruh jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku berinisial W yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut