Kasus Jasa Penari Striptis Mansion Executive Karaoke,Polda Jateng Panggil Pemilik Karaoke

SEMARANG, iNewsPantura.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengembangkan kasus temuan penyediaan jasa penari striptis di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke di jalan Kyai Saleh Semarang.
Sebelumnya dalam kasus ini satu orang ditetapkan tersangka, yakni perempuan berinisial YS alias Mami U yang terlibat mengatur wanita penghibur karaoke tersebut.
Pengembangan dilakukan dengan memanggil pemilik Mansion Executive Karaoke Bambang Raya Saputra.Namun dalam panggilan pertamanya, Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng
Sedianya, Bambang Raya yang juga merupakan Ketua Partai Hanura Jateng diperiksa sebagai saksi terkait adanya temuan penyediaan jasa penari striptis di tempat karaoke miliknya.
“Pemilik inisial BR (Bambang Raya) sudah kami panggil 1 kali belum datang, alasannya ada kegiatan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio diwawancara Kamis (27/3/2025).
Alasan penyidik meminta keterangan Bambang Raya, menurut Kombes Dwi, sebab selain yang bersangkutan sebagai pemilik, juga diduga mengetahui adanya aktivitas pornografi di tempat usaha karaoke miliknya. Penyidik mengantongi bukti kuat aktivitas pornografi di sana, termasuk layanan asusila lain hingga dugaan prostitusi di lokasi maupun di hotel.
“Pemeriksaan sampai ke pemiliknya? Karena ada temuan itu (pornografi),” sambungnya.
Kombes Dwi menyebut penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Bambang Raya untuk diperiksa di Subdirektorat Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng.
“Nanti kami jadwalkan pemeriksaan setelah Lebaran. Intinya proses (hukum) tetap berjalan, gelar perkara dan seterusnya,” tegas Kombes Dwi.
Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, digerebek Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025) dini hari.
Penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio dan Kasubdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring. Lokasinya kemudian dipasang garis polisi. Sejumlah bukti dibawa penyidik, termasuk saat itu belasan wanita penghibur digelandang ke Polda Jateng.
Editor : Suryo Sukarno