get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 OPD Kudus Sabet Predikat Pelayanan Prima, Bupati: Jangan Berpuas Diri

Lelang Parkir di Kudus Capai Rp226 Juta, Lima Lokasi Laris Terjual

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:24 WIB
header img
Lelang Parkir di Kudus Capai Rp226 Juta, Lima Lokasi Laris Terjual. Foto : iNews / Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) telah melaksanakan Lelang Hak Menikmati (Lelang Parkir Tepi Jalan Umum dan Parkir Taman Bojana) untuk periode 1 Juni hingga 31 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Pengumuman lelang telah dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, disusul dengan aanwijzing dan peninjauan lapangan pada Senin, 19 Mei 2025. Peserta diberi batas waktu hingga Selasa, 20 Mei 2025 untuk menyetorkan uang jaminan. Pelaksanaan lelang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam lelang tersebut, sebanyak 11 lot atau ruas parkir ditawarkan kepada para peserta. Dari jumlah tersebut, lima lot berhasil terjual dengan total nilai penawaran mencapai Rp226.619.343, naik sebesar Rp42 juta dari nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp184.619.343.

Berikut adalah hasil lelang pada beberapa ruas jalan yang terjual:

Lot 2: Ruas Jalan Jenderal Sudirman (GO - Pegadaian), limit Rp49.346.471, dimenangkan oleh H. Windo Wijakso dari CV Bina Serasi Semarang dengan penawaran Rp56.346.471.

Lot 4: Ruas Jalan Sunan Kudus (Kaligelis - Toko Srijaya), limit Rp42.747.513, dimenangkan oleh Muh Reza Aldino dari Barongan dengan penawaran Rp52.747.513.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan Enam ruas lainnya, termasuk kawasan strategis seperti Simpang Tujuh dan Jalan Sunan Muria, tidak mendapat penawaran. 

“Terhadap lot yang belum terjual, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang atas nilai limit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Pelelangan ulang dijadwalkan bersamaan dengan lelang kendaraan dinas setelah proses evaluasi selesai,” lanjutnya

Dia menambahkan, tahun ini menjadi pelaksanaan perdana lelang parkir dengan sistem Hak Menikmati. Masa kontrak sewa hanya mencakup tujuh bulan, dari 1 Juni hingga 31 Desember 2025, mengingat waktu yang tersita untuk persiapan dan pemenuhan administrasi.

Meski masa lelang tahun ini lebih pendek dari biasanya, pendapatan dari hasil lelang menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2024 yang dikelola secara mandiri oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. 

“Dari sisi penerimaan daerah, pelaksanaan lelang dinilai aman karena para pemenang wajib melunasi pembayaran di muka,” kata Djati.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut