get app
inews
Aa Read Next : Miliki Kapasitas 2.175,7 MW, Panas Bumi Indonesia Peringkat Dua Dunia

Resmi! Pertalite jadi Bahan Bakar Khusus Penugasan Gantikan Premium

Rabu, 30 Maret 2022 | 13:58 WIB
header img
Resmi! Pertalite jadi Bahan Bakar Khusus Penugasan Gantikan Premium (Foto: Freepic)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan Pertalite bensin RON 90 menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium

Adapun, harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP ) untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, harga  itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Berdasarkan KepMen tersebut, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).

Dengan dijadikannya Pertalite sebagai JBKP, Premium memiliki posisi yang rendah untuk terus diedarkan di masyarakat. Wacana penghapusan Premium sendiri sudah menggema namun belum pasti.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih beberapa waktu lalu mengungkapkan, Indonesia tengah memasuki masa transisi dari penggunaan Premium ke Pertalite. Hal ini terjadi secara alamiah karena masyarakat memahami pentingnya menggunakan bahan bakar bernilai oktan tinggi.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium RON 88 akan digantikan dengan Pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," ujar Soerja.

Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut