Residivis Rampas HP Pakai Parang di Kudus, Dibekuk Polisi

KUDUS, iNewsPantura.id -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, di bawah jajaran Polres Kudus, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Palembang pada tahun 2020.
Penangkapan AR dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota, menyusul laporan dari masyarakat atas percobaan perampasan disertai ancaman kekerasan.
Kejadian bermula ketika korban menawarkan handphone miliknya untuk dijual melalui Facebook Marketplace. AR, yang berpura-pura menjadi pembeli, menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengatur pertemuan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah warung mie ayam yang terletak di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.
Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan. Namun secara tiba-tiba, AR mengayunkan tangan kirinya ke belakang punggung, mencabut sebilah parang, dan mengangkatnya tinggi-tinggi ke atas kepala—diduga dengan maksud untuk menyerang korban dan merampas barang tersebut.
Korban yang sigap menangkap gelagat mencurigakan itu segera menarik kembali ponselnya dan berlari menyelamatkan diri. Sementara ayah korban yang mendampingi, spontan melempar kursi ke arah pelaku sebagai upaya pertahanan. Pelaku pun melarikan diri dari lokasi dan sempat dikejar warga, namun berhasil lolos saat itu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Dua hari kemudian, tepatnya pada Senin, 21 Juli 2025, polisi menangkap AR di sebuah tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sebilah pisau jenis belati yang selalu dibawanya dengan alasan ‘untuk berjaga-jaga’,” ungkap Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui seluruh perbuatannya, termasuk kepemilikan senjata tajam berupa parang yang digunakan saat percobaan perampasan. Ia juga mengonfirmasi pernah dipidana dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lima tahun silam.
Selaisn terangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau, satu bilah parang berbentuk clurit, serta satu kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keselamatan warga, apalagi dengan membawa senjata tajam. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah AR beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas.
Editor : Suryo Sukarno