Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Serobot Tanah untuk Proyek Pelebaran Jalan

PURWOREJO, iNewsPantura.id – Polemik proyek pelebaran jalan desa di Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, berbuntut panjang. Ichvan Muchlis, salah satu warga setempat, resmi melaporkan Kepala Desa Rejowinangun ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025, atas dugaan penyerobotan tanah miliknya.
Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hal itu ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan penelitian aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Ichvan mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan beberapa bulan setelah proyek dikerjakan. Dari keterangan sejumlah saksi, patok batas tanah miliknya disebut sengaja dipindahkan atas perintah perangkat desa.
> “Iya betul, saya sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ini. Saat pelebaran jalan tahun 2024, ada saksi yang mengaku disuruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindahkan patok tanah saya di sebelah timur. Bahkan ada orang lain yang kemudian meminta maaf karena juga memindahkan patok di sisi barat,” ungkap Ichvan, Jumat (5/9/2025).
Menurut Ichvan, masalah yang ia soroti bukan soal luas tanah yang terdampak, melainkan cara pemerintah desa mengambil hak warga tanpa izin.
> “Ini bukan soal jalannya, bukan soal luas tanahnya, tapi karena desa mengambil tanah saya dengan cara arogan. Saya maunya ada pengembalian patok tanpa bongkar jalan, permintaan maaf terbuka dari lurah, dan biaya perkara ditanggung pihak lurah. Karena mediasi gagal, laporan ini tetap saya perjuangkan,” tegasnya.
Ichvan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar pemerintah desa lebih menghormati hak-hak warga.
Di sisi lain, Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santosa, membantah adanya penyerobotan. Menurutnya, persoalan tersebut sudah selesai melalui kesepakatan damai yang difasilitasi oleh sejumlah pihak.
> “Bagi saya masalah ini sudah selesai. Ada kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Camat, Polsek, Koramil, BPN, pengacara warga, serta lembaga desa lain. Semua juga diketahui dan disahkan oleh BPD. Jadi, saya tidak menganggap ini penyerobotan, karena proyek tersebut untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan,” jelas Heri.
Editor : Suryo Sukarno