get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gunungkidul Tekankan Disiplin Pelayanan dan Resmikan Fasilitas Baru RSUD Wonosari

Kasus Tanah Warisan Memanas, Lansia di Gedangsari Dilaporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:08 WIB
header img
Kasus Tanah Warisan Memanas, Lansia di Gedangsari Dilaporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik. Foto : iNewsPantura.id/ Kismaya

GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id - Sadikem (81), seorang warga lanjut usia asal Padukuhan Nglaran, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, hingga kini masih berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan yang diklaim telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Di usia senja, Sadikem bahkan diketahui harus tinggal menumpang di rumah keponakannya, Ediyanto, setelah lahan yang selama ini diyakini sebagai warisan keluarga tak lagi ia kuasai.

Tanah yang disengketakan merupakan lahan letter C atas nama ayah kandung Sadikem, Karijo Setiko alias Karyo Nadi, dengan nomor 1189 percil 913 seluas kurang lebih 3.500 meter persegi. Namun, persoalan muncul ketika pada 2021 tiba-tiba muncul letter C lain atas nama Kariyo Taruno. Dua tahun berselang, tepatnya 2023, kembali terbit letter C baru atas nama Sugeng Hadi Prayitno di bidang tanah yang sama.

Menurut Ediyanto, Sugeng yang merupakan anak dari Supartinah—saudara kandung Sadikem—disebut menjual tanah tersebut dengan dasar sertifikat hibah. Akibat transaksi itu, lahan kini telah beralih kepemilikan dan bahkan telah berdiri sebuah bangunan klinik. Nilai transaksi penjualan tanah tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Sementara Mbah Sadikem tidak menerima apa pun dari penjualan tanah warisan itu,” ujar Ediyanto.

Di tengah polemik tersebut, perkara ini justru memasuki babak baru. Sugeng Hadi Prayitno melalui kuasa hukumnya, Darmadi, melaporkan Sadikem dan Rohmat Subandi ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan yang beredar di masyarakat dan media sosial bahwa Sugeng telah menjual tanah warisan milik Sadikem.

Darmadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya. “Disebutkan bahwa Sugeng menjual tanah milik Sadikem, itu tidak benar. Karena itulah kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Darmadi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, sengketa tanah tersebut sejatinya telah berlangsung cukup lama dan telah beberapa kali diproses melalui jalur hukum. Bahkan, pada Februari 2025 lalu, Sugeng sempat dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pemalsuan sertifikat letter C. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) karena dugaan tersebut tidak terbukti. “SP2 Lid sudah terbit karena tuduhan kepada klien kami tidak terbukti dan seluruh proses dilakukan secara sah,” terang Darmadi.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga sempat mengadukan penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasil pemeriksaan Propam, lanjut Darmadi, menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun unsur rekayasa dalam penanganan kasus tersebut. “Propam menyatakan clear, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Sengketa ini juga sempat bergulir di ranah perdata. Sugeng Hadi Prayitno digugat di Pengadilan Agama Wonosari dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PA WNO. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan tersebut. “Pertimbangannya karena penggugat tidak memiliki legal standing, dan Pengadilan Agama juga tidak berwenang membatalkan sertifikat yang telah sah atas nama klien kami,” jelas Darmadi.

Atas dasar rangkaian proses hukum tersebut, pihak Sugeng menilai tudingan yang kembali disampaikan Sadikem dan Rohmat Subandi telah mencederai nama baik kliennya. Darmadi menegaskan, apabila masih ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

Sebagai bagian dari laporan pencemaran nama baik, pihak Sugeng turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain salinan putusan pengadilan, dokumen SP2 Lid, cuplikan video dari media sosial, tangkapan layar percakapan di ponsel, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, pihak keluarga Sadikem berharap agar hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi seorang lansia yang kini hidup dalam keterbatasan.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut