Terkesan Lamban Warga Batang Tanyakan Kelanjutan Laporannya di Polda Jateng
SEMARANG, iNewsPantura.id - Seorang warga kabupaten Batang ,bernama Karnoto mendatangi Mapolda Jawa Tengah mempertanyakan penanganan kasusnya yang terkesan lamban. Sebelumnya Karnoto melaporkan kasus alih nama sepihak sertifikat lahan di desa Sambong kabupaten Batang,pada tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan.
Karnoto mengatakan,dalam kasus tersebut Polda Jateng sudah menetapkan tersangka, yakni dua orang yang dilaporkannya berinisial M dan J pada Juni 2025. Namun hingga kini kedua tersangka tersebut tidak kunjung ditahan.
"Hingga kini, kedua tersangka tersebut, tak kunjung dilakukan penahanan oleh penyidik Panit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng," ujarnya, di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/9/2025).
Karnoto mendatangi penyidik panit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim pendamping untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini.
"Kami hanya ingin mengklarifikasi ke penyidik agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, obyektif dan normatif terkait laporan yang dilakukan," tandasnya.
Karnoto menegaskan, dalam kasus pemalsuan informasi atau keterangan tidak otentik terhadap lahanya yang di lakukan oleh Komisaris PT Tugu Mulya Indah yakni tersangka (M). Pihaknya, meminta penanganan kasus dilakukan secara tegas dan normatif oleh penyidik.
"Alhamdulillah tadi ada respon baik dan semoga terkait permasalahan ini, segera diselesaikan karena sudah ada penetapan tersangka lebih dari 3 bulan ini. Kami berharap tersangka dilakukan penahanan oleh kepolisian," terangnya.
Dari hasil konfirmasi, AKBP Johan Valentino Kasubdit II Ditreskrikum Polda Jateng menerangkan bahwa berkas perkara telah masuk p19 yang sudah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas kasus sudah masuk tahap P19 dan terkait kenapa dua tersangka belum dilakukan penahanan, karena keduanya koorperatif dan tidak akan lari sebagai tersangka," ujarnya.
Pihaknya, menjamin bahwa penanganan kasus tersebut, dilakukan sesuai prosedur ranah hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari korban (Karnoto) pernah meminjam uang sebesar 1,1 M kepada tersangka (M).Korban menjaminkan sertififkat tanah (lahan) seluas 5.935 m3 tanpa perjanjian. Namun tanpa sepengetahuan Karnoto, tersangka (M) merubah nama sertifikat atas nama (J) yang tak lain istrinya sendiri. Setelah itu, lahan yang sudah berbalik nama itu, dipecah dan dijadikan kawasan perumahan.
Editor : Suryo Sukarno