get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi D Kudus Tolak Hasil Verifikasi TKGS Minta Verfal Lapangan Menyeluruh

DPRD Kudus Desak Pemkab Proaktif Atasi 128 Sekolah Tanpa Kepala Sekolah

Selasa, 30 September 2025 | 09:59 WIB
header img
Anggota Komisi D DPRD Kudus, Kholid Mawardi dari Fraksi Golkar. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Kabupaten Kudus tengah menghadapi persoalan serius di sektor pendidikan dasar dan menengah pertama. Hingga akhir September 2025, tercatat 128 sekolah negeri belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri atas 124 SD dan 4 SMP. Kekosongan jabatan ini dikhawatirkan berimbas pada kualitas layanan pendidikan, mengingat kepala sekolah memiliki peran sentral dalam pengelolaan sekolah.

Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menunjukkan, kekosongan paling banyak terjadi di Kecamatan Dawe dengan 20 SD, disusul Jekulo (19 SD), Mejobo (17 SD), Gebog (15 SD), Bae (14 SD), serta Kaliwungu dan Kota masing-masing 11 SD. Sementara di Kecamatan Jati ada 9 SD dan Undaan 8 SD. Untuk jenjang SMP, empat sekolah negeri juga masih menunggu pengisian kepala sekolah definitif.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebut kekosongan terjadi karena banyak kepala sekolah yang memasuki masa pensiun. Sementara syarat menjadi kepala sekolah menuntut guru minimal golongan IIIC, lolos seleksi administrasi, serta mengikuti diklat calon kepala sekolah.

“Dulu syaratnya juga harus guru penggerak, tetapi sekarang syarat itu dihapus dan kembali ke pola diklat calon kepala sekolah. Hanya saja, kuota dari pusat terbatas. Tahun ini Kudus hanya mendapat 15 peserta,” jelas Anggun.

Peserta yang lolos mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Provinsi Jawa Tengah Angkatan 1 di Semarang pada 6–15 September lalu, masing-masing 11 guru SD dan 4 guru SMP. Mereka di antaranya Devie Marliana (SD 3 Jojo), Halimatu Sa’diyah (SD 1 Gondoharum), Ida Diyati (SD 3 Tenggeles), hingga Sri Yulia Permanasari (SMP 3 Kudus).

, menilai keterbatasan kuota pelatihan merupakan akar masalah yang harus disikapi pemerintah daerah dengan langkah proaktif.

“Kalau soal pelatihan calon kepala sekolah bisa dianggarkan dari APBD, itu sebenarnya persoalan nomor sekian. Yang lebih penting, bagaimana Pemkab melalui Dinas Pendidikan bisa sungguh-sungguh meminta kuota diklat lebih banyak ke kementerian. Jangan hanya pasif menunggu harus diperjuangkan,” tegasnya.

Menurut Kholid, status kepala sekolah Plt tidak ideal untuk pengembangan pendidikan karena kewenangan terbatas, sehingga kebijakan strategis kerap terhambat. Kalau ini tidak segera diatasi maka kekosongan kepala sekolah daftarnya semakin panjang. Mengingat setiap waktu selalu ada yang memasuki masa pensiun.

Selain defisit kepala sekolah, kholid juga mengingatkan agar regrouping sekolah yang saat ini sedang diupayakan dinas pendidikan, tidak sebatas mengurangi jumlah murid, tetapi diarahkan pada peningkatan kualitas sarana, prasarana, serta mutu guru.

“Regrouping harus menuju pendidikan yang lebih berkualitas, bukan sekadar muridnya habis. Fasilitas dan kualitas guru harus bisa bersaing. Saya melihat dan menyoroti lemahnya semangat sebagian guru, termasuk guru negeri yang dinilainya terlena dengan tunjangan sertifikasi namun belum optimal dalam kinerja. Guru negeri seharusnya berani bersaing dengan kinerja guru-guru swasta demi kemajuan pendidikan,” ujarnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut