get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kudus Musnahkan 3.520 Botol Minuman Keras

Kejari Purworejo Musnahkan 704 Botol Miras

Selasa, 30 September 2025 | 22:41 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Purworejo memusnahkan ratusan minuman keras. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H

PURWOREJO, iNewsPantura.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo memusnahkan sebanyak 704 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (30/9/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi terhadap barang bukti perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Polres Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo.

Kajari Hasnadirah mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua perkara tipiring dengan terdakwa atas nama Andre Maulana dan Asmiah binti Barokah. Kedua kasus ini terungkap di wilayah Kecamatan Bruno terkait peredaran miras tanpa izin.

"Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan pada 28 Agustus 2025 lalu. Karena perkara tipiring tidak boleh lama, maka setelah inkrah kami langsung eksekusi dan hari ini dimusnahkan," katanya.

Hasnadirah menegaskan, pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh barang bukti sudah melalui proses verifikasi sesuai putusan pengadilan, tanpa ada satu botol pun yang disisakan atau disalahgunakan.

"Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Tidak ada kompromi atau toleransi terhadap peredaran miras ilegal. Ini sudah inkrah, dan sisanya yang masih dalam proses hukum akan menyusul untuk dimusnahkan," tegasnya.

Dijelaskan, banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran miras di Purworejo masih cukup tinggi. Oleh karena itu, Kejari Purworejo akan terus konsisten mendukung upaya pemberantasan miras, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi, khususnya di tempat-tempat hiburan.

"Minuman keras dengan kadar alkohol di atas 4% tanpa izin merupakan barang terlarang dan masuk kategori ilegal. Kami akan terus mendukung penegakan hukum agar masyarakat bisa merasa lebih aman," tandasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut