Skandal Mini Zoo Purworejo: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp6,5 Miliar
PURWOREJO, iNewsPantura.id – Kasus mangkraknya pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Ketiga tersangka yakni AG, mantan Kepala Bidang Porapar yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); H, Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa selaku pelaksana proyek; serta WH dari pihak konsultan pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta.
Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, khususnya proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp9,6 miliar.
“Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar,” ungkap Widi.
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. AG diduga menyetujui pembayaran proyek hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan baru mencapai sekitar 97,106 persen. Sementara itu, H selaku kontraktor pelaksana diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan gambar perencanaan. Di sisi lain, WH sebagai konsultan pengawas dinilai lalai karena tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan Mini Zoo tersebut berlokasi di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo. Pada awalnya, pemerintah daerah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp9,69 miliar. Setelah proses lelang, CV Setia Budi Jaya Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp9,49 miliar, sedangkan PT Darmasraya Mitra Amerta menjadi konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp188 juta.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 180 hari, mulai 3 Juli hingga 29 Desember 2023. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis, kondisi bangunan di area Mini Zoo saat ini dinyatakan tidak sesuai spesifikasi.
“Bangunan yang ada tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat,” tegas Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan fasilitas wisata yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Editor : Suryo Sukarno