get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Hanya Pelaku, Penyebar Video Asusila RSUD Kudus Juga Terancam Pidana

Resahkan Warga, Pesta Malam Tenggak Miras di Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi

Minggu, 04 Januari 2026 | 10:29 WIB
header img
Ganggu ketertiban, acara Party Night di Coffee Street Kudus dihentikan Polisi. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

​Tindakan tegas diambil karena para pelaku dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

a. ​PP No. 60 Tahun 2017: Menyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.

b. ​Pasal 265, 274, dan 275 KUHP: Mengganggu ketentraman lingkungan (hingar-bingar di malam hari) serta menjalankan usaha/pesta tanpa izin di tempat umum.

c. ​Perda Kudus No. 12 Tahun 2004: Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

d. ​Perda Kudus No. 11/2017 & No. 14/2020: Penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum (Zona Merah PKL).

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut