Resahkan Warga, Pesta Malam Tenggak Miras di Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi
Kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Kudus Kota untuk pendataan. Sebagai langkah persuasif namun tegas, keduanya diwajibkan menghadap kembali ke kantor polisi pada Senin, 5 Januari 2026, untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Kudus Kota menghimbau kepada masyarakat khususnya yang membuka usaha Coffee Street agar mamatuhi semua aturan yang ada, terlebih berkaitan dengan kegiatan keramaian ditempat umum karena berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Polri tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus menaati aturan yang ada. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, apalagi dibarengi dengan miras," pungkas AKP Subkhan.
Situasi di lokasi kembali kondusif setelah pembubaran dilakukan. Polsek Kudus Kota menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan resmi Kepolisian demi terjaganya kondusivitas di Kota Kretek.
Editor : Suryo Sukarno