Resahkan Warga, Pesta Malam Tenggak Miras di Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi
KUDUS, iNewsPantura.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kudus Kota dalam menjaga ketentraman masyarakat. Menindaklanjuti aduan warga melalui layanan primadona "Lapor Pak Kapolres Kudus", petugas bergerak cepat membubarkan kegiatan keramaian ilegal yang disertai pesta miras di kawasan Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1/2026) malam.
Bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya dentuman musik keras dan aktivitas minum-minuman keras di pinggir jalan, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memimpin langsung personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami menerima laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Warga merasa terganggu dengan hingar-bingar musik dan indikasi pesta miras di area trotoar Jalan Tanjung," ujar AKP Subkhan.
*Temuan di Lapangan: "Party Night" Tak Berizin*
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah kegiatan yang menampilkan performance Youth Flow di Hinode Coffee. Mirisnya, kegiatan yang dihadiri sekitar 30 orang tersebut digelar di atas trotoar tanpa mengantongi izin resmi.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang merupakan pemilik tempat dan penyelenggara acara, yakni:
MNY (18), seorang mahasiswa asal Gebog yang merupakan pemilik Street Coffee.
VPA (22), mahasiswa asal Jekulo selaku penyelenggara kegiatan.
Selain menghentikan acara, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 botol miras bekas konsumsi dan 1 unit speaker aktif dengan volume tinggi yang memicu kebisingan.
Tindakan tegas diambil karena para pelaku dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
a. PP No. 60 Tahun 2017: Menyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.
b. Pasal 265, 274, dan 275 KUHP: Mengganggu ketentraman lingkungan (hingar-bingar di malam hari) serta menjalankan usaha/pesta tanpa izin di tempat umum.
c. Perda Kudus No. 12 Tahun 2004: Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
d. Perda Kudus No. 11/2017 & No. 14/2020: Penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum (Zona Merah PKL).
Kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Kudus Kota untuk pendataan. Sebagai langkah persuasif namun tegas, keduanya diwajibkan menghadap kembali ke kantor polisi pada Senin, 5 Januari 2026, untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Kudus Kota menghimbau kepada masyarakat khususnya yang membuka usaha Coffee Street agar mamatuhi semua aturan yang ada, terlebih berkaitan dengan kegiatan keramaian ditempat umum karena berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Polri tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus menaati aturan yang ada. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, apalagi dibarengi dengan miras," pungkas AKP Subkhan.
Situasi di lokasi kembali kondusif setelah pembubaran dilakukan. Polsek Kudus Kota menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan resmi Kepolisian demi terjaganya kondusivitas di Kota Kretek.
Editor : Suryo Sukarno