Terancam Lewati Batas 30 Persen, Belanja Pegawai Kudus Jadi Sorotan
KUDUS, iNewsPantura.id - Wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Kudus.
Kebijakan tersebut dinilai merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kabid Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mengantisipasi dampak kebijakan tersebut sejak dini. Kondisi belanja pegawai saat ini sebenarnya sudah mendekati ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Belanja pegawai tahun 2025 itu sekitar 30,01 persen atau Rp 704 miliar. Kemudian di 2026 turun menjadi 29 persen atau Rp 674 miliar. Penurunan ini salah satunya karena ada sekitar 300 pegawai yang pensiun,” jelasnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia merinci, komponen gaji dan tunjangan pada 2025 mencapai Rp 492,9 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi Rp 478,25 miliar. Di sisi lain, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga mengalami penurunan dari Rp 138 miliar pada 2025 menjadi Rp 123 miliar di 2026.
Namun demikian, untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Kudus justru memperkirakan belanja pegawai akan kembali meningkat hingga sekitar 37,2 persen.
Kondisi ini dipengaruhi oleh rencana kenaikan gaji sebesar 5 persen setiap tahun serta adanya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sekitar 300 orang per tahun.
“Secara umum di RKPD memang ada asumsi kenaikan alokasi gaji. Itu menyesuaikan dengan adanya regenerasi pegawai, ada yang pensiun dan ada yang masuk,” ujarnya.
Zainuddin menilai, wacana pembatasan 30 persen tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kebijakan lain dari pemerintah pusat, terutama terkait kewajiban daerah dalam mengangkat pegawai baru.
Ia mencontohkan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk KDMP, serta kebijakan pada 2025 yang mewajibkan pegawai honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kondisi ini dinilai semakin membebani anggaran daerah.
“Kalau kebijakan itu dipaksakan, sementara daerah juga harus mengangkat PPPK, jelas akan sulit. Dengan kondisi existing saja sudah berat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila aturan pembatasan tersebut benar-benar diterapkan, maka pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran.
“Kalau harus menyesuaikan, ya pasti ada yang harus dikurangi. Tapi tentu itu tidak mudah karena semua kebutuhan juga penting,” pungkasnya.
Belanja ASN Berpotensi Melonjak Pemkab Kudus Hadapi Tantangan Pembatasan Anggaran 2027
Nur Choiruddin
Senin, 30/3/2026
KUDUS, iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memutar otak menyikapi rencana pembatasan belanja aparatur daerah yang dipatok maksimal 30 persen dalam APBD tahun 2027. Kebijakan ini menjadi perhatian karena dinilai cukup berat untuk diterapkan dalam kondisi saat ini.
Aturan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur relasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan menjaga proporsi anggaran agar tetap seimbang.
Kepala Bidan Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai menghitung berbagai kemungkinan sejak jauh hari. Ia menyebutkan bahwa komposisi belanja pegawai di Kudus sebenarnya sudah berada di kisaran batas yang ditentukan.
Data menunjukkan, pada 2025 anggaran untuk pegawai berada di angka sekitar Rp 704 miliar atau sedikit di atas 30 persen. Setahun kemudian, jumlah itu turun menjadi Rp 674 miliar atau sekitar 29 persen, salah satunya karena ratusan pegawai memasuki masa purnatugas.
Penurunan juga terlihat pada komponen gaji dan tunjangan yang berkurang, begitu pula dengan tambahan penghasilan pegawai yang ikut menyusut dalam periode tersebut.
Namun kondisi ini diperkirakan tidak berlangsung lama. “Pada 2027, porsi belanja pegawai justru diproyeksikan melonjak hingga lebih dari 37 persen. Pemicunya antara lain rencana kenaikan gaji rutin serta penambahan pegawai baru setiap tahun,” katanya.
Zainuddin menuturkan, dalam perencanaan pembangunan daerah memang sudah diperhitungkan adanya peningkatan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai, seiring adanya pergantian generasi dalam birokrasi.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pembatasan anggaran dengan kebijakan lain dari pemerintah pusat. Daerah, menurutnya, tetap dibebani kewajiban merekrut pegawai, termasuk melalui skema PPPK dan pengangkatan tenaga honorer.
Situasi ini dinilai akan semakin menekan ruang fiskal daerah. Jika pembatasan tetap diberlakukan tanpa fleksibilitas, maka pemerintah daerah harus melakukan pengurangan di pos anggaran lain.
“Penyesuaian pasti ada dan harus bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka penyesuaian anggaran tidak terhindarkan, meskipun prosesnya tidak akan mudah mengingat seluruh pos belanja memiliki tingkat kepentingan masing-masing. Dan memilih apa dan pos mana yang harus dikurangi bukan perkara sederhana,” ujarnya tersenyum.
Editor : Suryo Sukarno