Nekad Bobol Toko Kelontong untuk untuk Bayar Utang dan Beli Miras
GUNUNGKIDUL–iNewsPantura.id -Dua pemuda nekat melakukan aksi pencurian di sejumlah toko kelontong dan toko bangunan di wilayah Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Aksi tersebut diduga dilakukan karena keduanya terlilit utang serta untuk membeli minuman keras.
Video penangkapan kedua pelaku sempat beredar di media sosial dan menjadi viral. Polisi pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kedua pelaku berinisial RNA dan NP diamankan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Saat diinterogasi, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Saptosari, AKP Sigit Teja Sukmana, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pengangguran yang nekat mencuri di toko kelontong dan toko bangunan di wilayah Krambilsawit, Saptosari.
Aksi pencurian bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, toko dalam kondisi normal usai aktivitas penjualan. Uang tunai sekitar Rp10 juta disimpan di laci kasir tanpa terkunci, sementara barang dagangan berada di etalase.
Pemilik toko telah mengunci bagian belakang dengan dua lapis pengamanan serta menutup rolling door bagian depan. Namun, keesokan harinya saat toko dibuka, kondisi dalam sudah berantakan. Pintu belakang ditemukan terbuka setelah engsel dan gembok dirusak.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Saptosari. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang dinyatakan hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp10 juta, rokok, korek api, serta barang pribadi seperti dompet dan tas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Saptosari langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan informasi dari warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026 di wilayah Krambilsawit.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, dompet, serta beberapa tas milik korban. Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Saptosari dan Panggang, termasuk di Nyemuh, Pringwulung, Girikarto, hingga pangkalan gas LPG.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta membeli minuman keras.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut."Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta satu unit sepeda motor, " Kata Kapolsek Saptosari AKP Sigit Teja
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Eddie Prayitno