get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik, Upacara di Sungai dengan Iringan Musik Gejok Lesung

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Desak Polisi, Usut Tuntas Kekerasan Anak di Gunungkidul

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:32 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Dokumen

GUNUNGKIDUL-iNewsPantura,id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

Esti mengatakan pihaknya menerima aduan dari warga tanggal  16 agustus  2025 terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, ia bersama tim menjenguk korban dan keluarganya pada Jumat 21 Agustus 2025 di Yogyakarta.

“Kami mendengar langsung cerita dari korban dan keluarga, serta melihat bukti-bukti yang menunjukkan peristiwa itu memang terjadi. Korban kini terpaksa mengungsi ke rumah saudaranya di Kota Yogyakarta karena tidak lagi merasa aman di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Esti dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi keluarga, korban diduga menjadi korban perbuatan bejat sejak Februari 2025. Aksi itu dilakukan oleh seorang pria berusia sekitar 20 tahun yang masih tetangga sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dalam kurun waktu beberapa bulan, tindakan tersebut terjadi berulang hingga enam kali. Peristiwa itu baru terungkap pada Juli 2025 ketika ibu korban membawanya ke fasilitas kesehatan dan diketahui bahwa korban tengah mengandung.

Keluarga sempat melaporkan kasus ini kepada perangkat desa. Pertemuan pun digelar dengan menghadirkan pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat. Namun, pada pertemuan pertama tidak ada kesepakatan.

Dalam pertemuan kedua, disepakati sebuah perjanjian damai yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan disaksikan oleh sejumlah pihak, mulai dari RT, RW, tokoh karang taruna, hingga kepala dusun. Akan tetapi, pelaku tidak menepati isi perjanjian tersebut.

Karena kesepakatan damai gagal, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Gunungkidul pada Selasa (12/8/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP-B/75/VIII/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda DIY.

Sementara itu, Esti menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan perjanjian damai. Menurutnya, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Ia juga menyoroti adanya upaya menikahkan korban dengan pelaku sebagai bagian dari kesepakatan damai. Padahal, praktik tersebut masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Restorative justice tidak bisa diterapkan karena pelaku adalah orang dewasa. Proses hukum tetap harus berjalan. Pemaksaan perkawinan anak juga termasuk tindak pidana yang bisa dipidana penjara,” tegas Esti.

Selain menyoroti aspek hukum, Esti juga menekankan pentingnya dukungan sosial bagi korban. Menurutnya, lingkungan terdekat seharusnya memberi perlindungan, bukan stigma. Dukungan itu bisa berupa pendampingan psikologis, bantuan hukum, maupun akses layanan konseling.

Dalam pernyataannya, Esti menyampaikan lima sikap resmi: mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, mendesak Polres Gunungkidul segera menangkap dan menahan pelaku, serta mendorong lembaga terkait memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.

Ia juga mengajak masyarakat di sekitar korban untuk menciptakan ruang aman dan nyaman, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul aktif memberi perhatian dan edukasi kepada warga terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Korban anak harus dipulihkan martabat dan masa depannya. Negara, masyarakat, dan semua pihak harus hadir untuk melindungi, bukan membiarkan korban sendirian menghadapi tekanan,” pungkas Esti.

Penyidik Polres Gunungkidul kemudian memeriksa korban, orang tua, serta mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini. Meski proses hukum berjalan, keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah orang, sehingga memilih meninggalkan rumah dan mengungsi ke Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap pelaku berinisial A (20), warga Panggang, Gunungkidul. Menurutnya, proses hukum kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan sejak Rabu lalu,” ungkap Yahya.

Ia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi bejat itu berulang kali sejak Februari 2025. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81,” jelasnya.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut