Dugaan Pelecehan Santriwati: Kemenag Minta Pecat Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Sekarang Juga!
Ia berkata, permintaan ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tenagh dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.
Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes kembali mencuat, salah satunya terjadi di wilayah Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum pendiri pondok pesantren berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh korban yang sebagian besar adalah santriwati, termasuk anak yatim piatu. Dugaan pelecehan sudah dilaporkan sejak tahun 2024, namun baru terungkap secara luas pada Mei 2026. Pelaku diduga kerap menghubungi santriwati pada tengah malam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar