Pekalongan,iNewsPantura.id - Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota meringkus 8 orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkoba serta psikotropika di Kota Pekalongan selama periode Mei-Juli 2024 atau 3 bulan.
Wakapolres Kompol Pujiono mengungkapkan, kedelapan tersangka itu diperiksa dalam 7 LP (Laporan Polisi). Menurutnya, sesuai LP, pengungkapan tujuh kasus itu dilakukan masing-masing pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.
Kompol Pujiono menyebutkan, para tersangka kasus narkoba, masing-masing adalah: HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara; MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur; A (37) warga Limpung, Batang; RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara; dan NH.
Sedangkan untuk kasus psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.
"Dari delapan tersangka itu, yang enam orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna psikotropika," ungkapnya.
Kompol Pujiono menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu berupa narkotika dan psikotropika. Total barang bukti berupa sabu seberat 41,41 gram, ganja seberat 61,86 gram, dan Riklona sejumlah 7 butir," bebernya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
"Selain itu, satu tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,"paparnya.
Kompol Pujiono menambahkan pengungkapan ini bisa dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Karena itu, dia mengimbau ke masyarakat agar punya kesadaran bersama tentang bahaya narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut memberikan informasi ke polisi. Sebab, identitas dari pemberi informasi pasti akan dilindungi. Selain itu, apabila ada pengguna narkoba yang ingin berhenti mengonsumsi narkoba dan ingin direhab, bisa segera melapor.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan BNN untuk proses rehabilitasi. Semoga yang bersangkutan segera direhabilitasi dan dapat disembuhkan,"ujarnya.
Salah satu tersangka mengaku dirinya menjadi perantara peredaran sabu, dimana ia mendapat barang tersebut dari temannya.
"Dapat dari teman, sudah dua kali mengantarkan. Sekali ambil dapat upah Rp200 ribu. Barangnya saya kirim ke satu lokasi di sekitar kampung kami," katanya.
Tersangka lainnya, mengaku mengedarkan ganja karena diajak temannya.
"Saya diajak teman, orang Karanganyar (Kabupaten Pekalongan), ambil ganja di pinggir jalan daerah Pesindon ( Pekalongan Barat). Komunikasi dengan teman lewat WhatsApp," ujarnya.
Sementara, satu tersangka pengguna psikotropika, mengaku dirinya sudah 6 bulan mengonsumi psikotropika dengan dalih untuk menambah ketenangan. "Sudah enam bulan pakai, biar tenang. Saya menyesal,"katanya.***
Editor : Trias Purwadi