Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara, Sabu, Ganja hingga Ribuan Pil Dimusnahkan

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:27 WIB
  • author Tim iNewsPantura.id
Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara, Sabu, Ganja hingga Ribuan Pil Dimusnahkan
Kepala Kejari Pemalang Rina Idawani memimpin pemusnahan barang bukti 52 perkara inkracht, termasuk narkotika, obat terlarang, dan minuman beralkohol. Foto : Tim iNewsPantura.id

PEMALANG, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, hingga barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang dan dipimpin langsung Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, serta dihadiri jajaran Polres Pemalang, Kodim 0711/Pemalang, Pengadilan Negeri, dan unsur Forkopimda.

Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara, di antaranya obat-obatan sebanyak 6.567 butir dari lima perkara, sabu 12,94 gram dari empat perkara, ganja 43,39 gram dari satu perkara, tembakau sintetis 18,21 gram dari tiga perkara, minuman beralkohol 15 botol dari empat perkara, serta barang bukti lainnya dari empat perkara," ujarnya.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pemutih sebelum dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti berupa senjata tajam dan telepon genggam dirusak menggunakan mesin gerinda hingga tidak lagi memiliki nilai guna.

Menurut Rina, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.
"Pemusnahan ini merupakan wujud nyata eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini krusial untuk memastikan barang rampasan negara tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat," tegasnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi simbol sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres Pemalang, Kodim 0711/Pemalang, dan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut