get app
inews
Aa Read Next : Hingga Oktober, Zakat yang dikumpulkan Baru Rp 2,2 Miliar

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kamis, 21 April 2022 | 17:10 WIB
header img
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah (Foto: Rctiplus)

Bagi umat Islam di seluruh dunia, hukum mengeluarkan zakat fitrah menurut kebanyakan ulama adalah wajib. 

Ibnu Al Mundzir menyebutkan ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut