Meski zakat menjadi salah satu ibadah yang kedudukannya penting, namun pelaksanaan zakat masih belum optimal. Hal tersebut diakui Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekalongan Anwar Sakdullah, saat menghadiri peluncuran program ‘Kick Off’ Gerakan Cinta Zakat Kamis (21/4/2022) lalu.
Sakdullah menyebutkan, penghimpunan zakat di Kota Pekalongan sudah berjalan cukup baik, yaitu pada kisaran 30-50 persen dari potensi yang ada. Untuk alasan itu, Baznas Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus meningkatkan penghimpunan zakat melalui berbagai program yang telah dirancang sebelumnya.
Disebutkan, sampai saat ini Baznas Kota Pekalongan telah melaksanakan 4 program penyaluran zakat seperti Pekalongan Pintar, Pekalongan Sehat, Pekalongan Sejahtera, dan Pekalongan Produktif. Dengan cara itu, diharapkan penghimpunan zakat dapat dioptimalkan. Apalagi zakat sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, dari program tersebut zakat yang disalurkan telah menyentuh 3.540 orang tenaga kegiatan, 600 orang lansia, 100 orang difabel, 100 orang tunanetra, dan 300 orang anak yatim. Selain itu, pengelolaan zakat juga digunakan untuk pembinaan dan manajemen masjid di Kota Pekalongan.
Sementara, Walikota Pekalongan, H. Ahmad Afzan Arslan Djunaid menyambut baik inisiasi Baznas Kota Pekalongan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen ikut mengoptimalkan penghimpunan zakat. Terutama, melalui OPD/ BUMN/ BUMD/ dan pihak swasta yang ada di lingkungan Kota Pekalongan, agar menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
"Ke depan akan kami komunikasikan kepada mereka agar bisa menyalurkan zakat melalui Baznas. Kita itu berzakat bukan membayar tetapi mengeluarkan, dimana berzakat ini sudah menjadi kewajiban bagi kita yang mampu untuk mengeluarkan 2,5 persen untuk berbagi kepada yang berhak menerima zakat," tegasnya.
Pernyataan Walikota Aaf juga disambut baik Wakil Ketua 1 Baznas Provinsi Jawa Tengah, H Rozihan. Ia menerangkan, selain bermanfaat dalam upaya menuntaskan kemiskinan, sebenarnya hal itu sudah diatur oleh Undang-undang.
"Sesuai regulasi, setiap ASN zakatnya diserahkan kepada Baznas, regulasinya semcam itu. Kalau ASN zakatnya langsung diserahkan kepada mustahik, maka tidak akan memberikan manfaat secara optimal. Yang punya peran besar adalah kepala daerah untuk menggerakan cinta zakat. Zakat yg dihimpun melalui Baznas ini sebenarnya untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat," tutur Rozihan.
Editor : Ribut Achwandi