Rugikan korban hingga Rp10 Miliar, Terdakwa Penipuan Bitcoin Bodong Segera Disidang!
Rabu, 11 Mei 2022 | 10:04 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/04/24/53a57_bitcoin.jpg)
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial H dan S serta seorang perempuan berinisial SS atas laporan polisi pada Juni 2021 dari 10 korbannya dengan jumlah kerugian Rp10 miliar lebih.
Namun belakangan, para korban protes karena tersangka S tidak ditahan, bahkan sempat melarikan diri, kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta.
Editor : Hadi Widodo