Ini Bedanya PNS dengan ASN yang Perlu Anda Tahu
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/22/81fb3_ilustrasi.jpeg)
JAKARTA - Ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berbeda, lantas apa saja perbedaan keduanya tersebut?
PNS dapat dipastikan sebagai ASN, tapi ASN belum tentu PNS.
Mengutip data litbang MNC, Rabu (18/5/2022), dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Adapun fungsi PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.
Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.
Editor : Hadi Widodo