JAKARTA,iNews.id - Menjelang Lebaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menerima gratifikasi berupa parsel atau fasilitas lainnya.
KPK juga mengimbau kepada penyelenggara negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka lebaran lebaran 2022.
Kemudian, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi Maryati
"Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
lebih lanjut, Ipi Maryati menginformasikan bahwa jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.
Editor : Hadi Widodo