get app
inews
Aa Text
Read Next : Tentara Ukraina Mendapat Sumbangan Berupa Bitcoin Hingga Rp5,7 M

5 Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:02 WIB
header img
Ilustrasi (foto : Tangkapan Layar)

Pada 26 April 2021, Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan kripto termasuk Bitcoin secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.

4. Vietnam

Berbeda dengan negara lainnya Vietnam masih memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan transaksi dengan kripto namun sangat dibatasi.

Misalnya penggunaan kripto untuk teknologi blockchain masih legal. Namun untuk aktivitas jual beli tidak diperbolehkan. Kendati belum diketahui alasannya, namun banyak yang berspekulasi bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.

5. India

Sejak 23 November lalu, pemerintah India memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke parlemen India yang akan membentuk mata uang digital baru untuk melarang hampir semua mata uang kripto.

Sebelumnya pada 2021, pemerintah India telah mempertimbangkan untuk mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan pemindahan aset kripto.

“Bila dikelola di tangan yang salah, kripto dapat merusak masa muda kita,” kata Perdana Menteri, Narendra Modi seperti dikutip dari euronews.next.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut