get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pekalongan Diminta Tetap Patuhi Prokes, Agar Ekonomi Tetap Jalan

MUI Persilakan Umat Islam Rapatkan Saf Sholat Berjamaah

Kamis, 30 September 2021 | 17:03 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covid-19 sudah dapat dikendalikan. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik baik umat Islam terutama yang berada di PPKM Level 1 setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jamaah merapatkan saf saat sholat berjamaah di masjid maupun musala. Meski demikian, jamaah tetap diminta mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Tentu dengan protokol kesehatan (Prokes) tapi rapatkan saf sholat, setelah sholat bisa direnggangkan kembali," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, Kamis (30/9/2021).

Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi saf sholat berjamaah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Menurutnya tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. 

"Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," tutur Kiai Cholil Nafis.

Dia mengimbau jemaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.

"Kalau soal vaksin itu sedang diprogramkan dianjurkan semua masyarakat mengikuti vaksinasi. Apalagi sekarang gratis dan masih tentunya itu. Tentu pakai masker yang saya sampaikan masker itu lebih bisa menjaga untuk penularan Covid-19 dan jaga kebersihan cuci tangan dan seterusnya," ucapnya.

Editor : KastolaniMarzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut