Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IPHI Jateng dan Kanwil Kemenhaj Satukan Langkah, Perkuat Pembinaan Haji hingga Pascakepulangan
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian, Hukum dan Keutamaan Sholat Arbain

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:09 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Pengertian, Hukum dan Keutamaan Sholat Arbain
Ilustrasi

JAKARTA - Penting diketahui untuk calon jamaah haji Indonesia pengertian, hukum dan keutamaan tentang sholat Arbain di masjid Nabawi, dalam kondisi normal, jamaah haji tinggal di Madinah selama delapan hari ditambah 12 jam.

Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, bisa jadi jamaah hanya beberapa hari saja di Madinah, sehingga jamaah haji tidak bisa melaksanakan ziarah secara lengkap dan tidak cukup waktu untuk melakukan shalat arbain.

Dikutip dari Okezone (03/02/2022), Berikut pengertian shalat arbain seperti dalam kondisi normal, jamaah haji tinggal di Madinah selama delapan hari ditambah 12 jam.

Hal ini memungkinkan mereka untuk melaksanakan ziarah dan shalat arbain. buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah pada Masa Pandemi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, 

1. Pengertian Shalat Arbain

Shalat arbain adalah shalat berjamaah di masjid Nabawi bersama imam rawatib sebanyak 40 waktu yang dilaksanakan secara berturut-turut tanpa ketinggalan satu shalat pun, dilakukan selama delapan hari. Tujuannya untuk mendapatkan fadhilah pembebasan dari api neraka, dari adzab, dan terbebas dari kemunafikan.

2. Dasar Hukum Shalat Arbain

Shalat arbain didasarkan pada hadits berikut:

Barang siapa yang salat di masjidku (Nabawi) empat puluh kali salat, tidak tertinggal satu salatpun maka baginya pembebasan dari api neraka dan selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad).

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut