get app
inews
Aa Read Next : 81 Jamaah Umroh Noor Alia Pekalongan Siap Berangkat Ke Tanah Suci

Bolehkah Seorang Wanita Muslimah Melaksanakan Ibadah Haji Sendiri Tanpa Mahram?

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:54 WIB
header img
Bolehkah Seorang Wanita Muslimah Melaksanakan Ibadah Haji Sendiri Tanpa Mahram? (Foto: Sindonews)

SEORANG wanita muslimah ketika menunaikan ibadah haji ada beberapa syarat yang harus dipenuhinya, lantas bolehkah seorang muslimah menunaikan ibadah haji sendiri atau tanpa ditemani mahram ?

Menunaikan ibadah haji menjadi dambaan umat Islam, tak terkecuali bagi kaum wanita muslimah. Hanya saja dalam melaksanakannya, Mahram sendiri, dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis, namun haram (tidak boleh) dinikahi.

Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan. Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang wanita muslimah dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)

Berangkat dari hadis itu, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda.

Pendapat pertama,

Perempuan tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk berhaji sekalipun apabila tidak didampingi oleh mahram mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, dan sebagian ulama Kufah.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut