get app
inews
Aa Read Next : 9 Jalan Masuk Kota Mekah Yang Tidak Bisa Dimasuki Dajjal

Bolehkah Seorang Wanita Muslimah Melaksanakan Ibadah Haji Sendiri Tanpa Mahram?

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:54 WIB
header img
Bolehkah Seorang Wanita Muslimah Melaksanakan Ibadah Haji Sendiri Tanpa Mahram? (Foto: Sindonews)

Imam Nawawi dalam Shahih Muslim Bi Syarhi al-Nawawi menyebutkan bahwa Abu Hanifah bahkan menjadikan adanya mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai syarat yang harus dipenuhi. Hal ini berarti apabila ada seorang perempuan yang punya kemampuan secara fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang akan menyertainya, maka perempuan tersebut tidak punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena dia tidak memenuhi persyaratan adanya mahram yang harus menyertainya.

Pendapat kedua,

Berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan al-Nawawi lebih longgar. Ulama ini tidak memasukkan adanya mahram untuk perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji.

Keduanya justru mensyaratkan adanya keamanan bagi perempuan apabila ingin melaksanakan ibadah haji. Jaminan keamanan perempuan dalam melaksanakan ibadah haji tersebut tidak hanya tergantung pada adanya mahram yang menyertai tapi juga bisa didampingi dengan sesama perempuan yang dapat dipercaya atau dengan rombongan.

Ketentuan ini juga berlaku juga untuk perginya perempuan selain untuk melaksanakan ibadah haji, seperti untuk bisnis, tugas, belajar atau kunjungan lain. Menurut keduanya, alasan kuat mengapa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang perempuan untuk keluar rumah tanpa disertai mahram adalah faktor keamanan. Beliau ingin menjamin keamanan perempuan dalam melakukan setiap aktivitas sehari-hari.

Setelah melihat pendapat ulama dari empat mazhab itu, tampaklah letak perbedaan pandangan mereka tentang masalah ini. Ada yang berpendapat berdasarkan makna lahiriyah dari hadis, yaitu mewajibkan adanya mahram bagi perempuan yang berhaji; ada yang memberikan pengecualian bagi perempuan yang bersama perempuan-perempuan lain yang dapat dipercaya; bahkan ada yang berpandangan tidak diwajibkan adanya suami ataupun mahram jika dalam keadaan aman.

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit.
 

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut