Duh! Sopir Mabuk ini Kendarai Mobil Tanpa Ban

Hadi Widodo
Duh! Sopir Mabuk ini Kendarai Mobil Tanpa Ban (Foto: Okezone)

INGGRIS - Pengadilan Swansea Magistrates mendengar Rosser yang berasal dari Gorseinon, mengalami "ledakan" roda dua di van Vauxhall-nya pada 26 Juni, namun terus mengemudi.

Rosser melakukan perjalanan sejauh 10 mil menyusuri M4 dengan dua ban mobil hilang setelah keluar malam dengan teman-temannya.

Pengadilan mendengar bagaimana pengendara melihat mobil van berjalan di jalan raya, dengan ban depan dan belakang hilang, dan hub baja aus.

Meskipun dua kali melanggar batas konsumsi alkohol dan mengaku mengemudi dalam keadaan mabuk, Laurie Rosser, 42, menyalahkan Covid-19 karena membuat pikirannya "berkabut".

Salah satu saksi melaporkan ayah empat anak itu ke polisi, yang akhirya menghentikan aksinya pada pukul 02:00 BST pada Minggu, (26/6/2022) , dekat Persimpangan 46 M4 di Llangyfelach.

Polisi memperkirakan van itu telah dikendarai lebih dari 16 km dengan dua ban hilang. Dia terengah-engah di pinggir jalan dan ditemukan hampir dua kali batas legal untuk mengemudi.

Rosser memiliki 66 mikrogram alkohol dalam 100 mililiter napas - batas hukumnya adalah 35.

Pengadilan pun memutuskan dia dilarang mengemudi selama 17 bulan dan didenda 300 poundsterling (Rp5 juta).

Sang pengacaram Rhys Davies, mengatakan Rosser telah dites positif Covid setelah perjalanan dan itu telah memengaruhi keputusannya untuk mengendarai kendaraan dengan dua ban yang hilang.

"Dia dinyatakan positif Covid pada hari berikutnya dan mengatakan pikirannya mendung," katanya.

"Itu mempengaruhi keputusannya untuk mengemudi dengan dua ban rusak di kendaraan,” lanjutnya.

"Dia terus mengemudi karena dia ingin pergi ke tempat yang aman di luar jalan raya,” ujarnya.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network