Dia memberikan contoh produk yang dianggap tidak memenuhi syarat misalnya, terdapat satu produk yang bahan bakunya hewani, tapi dokumen pendukung yang disertakan bukan informasi terkait produk hewaninya, melainkan foto orang yang sedang foto bersama.
“Hal ini tentu mesti menjadi evaluasi bersama,” kata dia.
Imbuh Miftahul, hingga hari ini belum ada tim yang bisa bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang. Selama ini staf saja.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam proses sertifikasi halal, penetapan halal dilakukan dalam sidang di Komisi Fatwa MUI. Hal tersebut berjalan seperti biasa karena memang ini menjadi mandat dan tugas keagamaan yang dari dulu hingga kini dilaksanakan dengan baik.
Dia juga menegaskan, sidang-sidang fatwa berjalan sesuai dengan prosedur dan pedoman yang dijadikan acuan bagi pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, baik pada aspek syar’i maupun aspek teknisnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait