Irjen Ferdy Sambo Kemungkinan Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Kok Bisa

Nanang Sulaeman
Irjen Ferdy Sambo Kemungkinan Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Kok Bisa ( Foto : Dok. MNC Media)

JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat  alias Brigadir J.  Irjen Ferdy Sambo  kemungkinan bisa lolos dari ancaman hukuman mati. Hal ini diungkapkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dalam sebuah  acara.

 

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.

Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.

 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network