Dipecat karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Profil Kombes Agus Nurpatria

Ariq Hibatulloh
Akibat diduga terlibat dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nur Patria dipecat

JAKARTA, iNewsPantura.id - Akibat diduga terlibat dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nur Patria dipecat. Pemecatan itu membuat namanya makin ramai dibicarakan oleh netizen.  

Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri ini telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perannya tersebut. Pemecatan Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota Polri diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar Rabu (7/9/2022).

Sebelum dipecat, Agus telah lebih dulu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke ke Yanma Polri. Agus Nurpatria diketahui merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, tahun 1993. Sekolah ini masuk dalam daftar sekolah terbaik dalam skema Top 1.000 Sekolah terbitan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Dia menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1997. Setelah lulus pada 1998, pria kelahiran 1974 ini menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang dengan pangkat inspektur polisi dua atau Ipda.

Agus Nurpatria selanjutnya menjabat Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang pada 2001. Saat berpangkat inspektur polisi satu atau Iptu pada 2002, dia dipercaya menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang. Selanjutnya, dia dimutasi menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang pada 2003. Pangkat Agus Nurpatria naik dari Iptu menjadi ajun komisaris polisi (AKP) pada awal 2004. Dia kemudian menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Setelah lulus dari PTIK dan mendapat gelar sarjana ilmu kepolisian atau SIK, karier Agus Nurpatria terus meningkat.

Sepanjang kariernya di kepolisian, dia menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pangkat AKBP. Pada 2015, dia dipercaya menjabat Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan. Dia ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016. Selanjutnya Agus menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2019. Dia lalu ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten di tahun yang sama dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol.

Agus Nurpatria juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Setahun kemudian atau pada 2021, dia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Namun, karier Kombes Agus Nurpatria yang mentereng harus terhenti karena terseret kasus Brigadir J dengan salah satu tersangka mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Kombes Pol Agus Nurpatria Terbukti Obstruction of Justice Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Pol Agus Nurpatria terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. "Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik. "Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan. "Jadi ada tiga dan semua itu terbukti di persidangan," kata Dedi.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Selain Agus Nurpatria, Polri sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network