Empat Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Bagaimana Eliezer Besok?

Muhammad Burhan
Vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhkan. Tersisa satu lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Foto:Ist

JAKARTA, iNewsPantura.id – Vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhkan. Semuanya divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa. Tersisa satu lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan Eliezer adalah eksekutor yang diperintahkan Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Bharada E adalah terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) . Berkat pengakuannya, skenario yang telah dirancang Sambo tentang aksi tembak –tembakan berantakan dan  persitiwa pembunuhanpun terkuak.

Ferdy Sambo telah divonis mati atau lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. Lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

 Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Atau lebih berat 7 tahun dari tuntutan sebelumnya yang menuntut 8 tahun  penjara. Sementara Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara yang juga lebih berat 5 tahun dari tuntutan.

Tinggal satu terdakwa yang masih menunggu vonis yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Berstatus sebagai justice collaborator,  beberapa pihak berharap Bharada E bisa memperoleh vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Termasuk keluarga Brigadir J. "Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia (Bharada E) sebagai JC atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata kuas hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).


Kendati demikian, Kamaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu. Dia merasa majelis hakim punya pertimbangan meringankan Bharada E. "Kalau bebas pun jadi kesan buruk di belakang hari, tetapi kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," tutur Kamaruddin.

Akankah Eliezer akan mendapat keringanan hukuman dari hakim karena jasa dia sebagai JC yang membongkar peristiwa pembunuhan tersebut? Ataukah akan diperberat seperti keempat terdakwa lainnya? Putusan hakim akan diketahui dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E yang dijadwalkan pada Hari Kamis Besok (15/2)  di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, mulai Pukul 09.00 WIB.

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network