Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal
Hadi Widodo
Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: iNews.id)
Tunjangan Kinerja Gaji Polisi
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Editor : Hadi Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.