Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal

Hadi Widodo
Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: iNews.id)

Tunjangan Kinerja Gaji Polisi

Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. 

Berikut rinciannya:  

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 
  •  
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000


  • Editor : Hadi Widodo

    Sebelumnya

    Bagikan Artikel Ini
    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
    News Update
    Kanal
    Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
    MNC Portal
    Live TV
    MNC Network